Archive for Juni 2014

Ruang Lingkup


RUANG LINGKUP



Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :

Ø Hak Cipta (Copy Right)

Ø Hak Merk (Trademark)

Ø Pencemaran nama baik (Defamation)

Ø Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)

Ø Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)

Ø Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name

Ø Kenyamanan Individu (Privacy)

Ø Prinsip kehati-hatian (Duty care)

Ø Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat

Ø Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll

Ø Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital

Ø Pornografi

Ø Pencurian melalui Internet

Ø Perlindungan Konsumen

Ø Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll.

Berikut ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyberlaw. Ruang lingkup cyberlaw ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadipadapemanfaatan Internet dikemudian hari.

Ruang Lingkup Cyber Crime

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:


Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
10/06/14
Posted by cybercrewblog

Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll


Pengertian Yurisdiksi (Kewenangan)
Yaitu suatu hak/kewenangan/kekuasaan/kompetensi di bawah hukum internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa hukum di bidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan menggunakan hukum nasionalnya.

Adapun contoh cybercrime-nya :
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Beberapa Contoh Contoh Kasus:
*Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
*Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
*Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
*Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Undang-Undang :
(Pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar)
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
- Pasal 30 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
03/06/14
Posted by cybercrewblog

CELAH HUKUM CYBER CRIME





Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :
1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya .Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya
2. Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana
3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama
baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan
4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui
internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan
5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan
melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya
6. Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”

Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apaPada Dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Namun pada pelaksanaannya tak jarang sebuah undang undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang dibentuk. 






Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas adalah : 






a. Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang. 






b. Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai kelompok dan bangsa 






c. Pada saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif” 






Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi Cyber crime yang ada dalam undang-undang ITE antara lain : 






1. Pasal Pornografi Di Internet (Cyberporn) 






Perumusan tindak pidana pornografi di internet diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi: “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dan dapat diaksesnya informasi elektronikdan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melannggar kesusilaan.” 






Setidaknya ada hal yang perlu diperhatikan dalam pasal ini, yaitu pertama, dalam hal penetapan pelaku (subjek hukum). Pelaku yang dapat terjerat oleh ketentuan ini adalah pihak yang menditribusikan, mentranmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sedang pihak yang memproduksi dan menerima distribusi dan transmisi tersebut tidak dapat terjerat dengan pasal ini. Selain itu juga pihak yang mengakses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan juga tidak dapat dipidana dengan pasal ini. Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya. 






2. Pasal perjudian di internet (gambling online) 






Perjudian di internet diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikyang memiliki muatan perjudian”. 






Dalam pasal ini dengan jelas terlihat terdapat celah hukum yaitu pelaku yang dapat terjerat dalam hal ini hanyalah pihak yang menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikyang memiliki muatan perjudian sedangkan bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut , akan tetapi terlibat dalam perjudian di internet. Misalnya : Para penjudi yang bermain atau menggunakan atau mengakes tidak dikenakan pidana. 






3. Pasal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui internet 






Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui internet dapat dilihat diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE. Di mana pasall tersebut berbunyi: “setiap orang dengan segaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” 






Berdasarkan pasal diatas, dalam hal implementasi pembuktian terhadap pasal tesebut harus benar-benar dengan hati-hati, jangan sampai hal ini menjadi celah bagi pihak-pihak yang arogan untuk menjadikan pasall ini sebagai pasal karet yang secara sempit dinilai mengekang kebebasan berpendapat. 






4. Pasal pemerasan dan/atau pengancaman melalui internet 






Pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan melalui media internet telah diatur dalam pasal 27 ayat (4) yang berbunyi: “setiap orang yang denga sengaja dan tanpa hak menditribusika dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.” 






Bila dihubungkan dengan pasal 29 UU ITE yang secara khusus mengatur mengenai ancaman kekerasan, maka pengancamam yang diatur dalam pasal 27 ayat (4) ini adalah ancaman yang bukan berupa ancaman kekeraan. Atinya janji pengancaman yang terkandung dalam ancamannya bukan berupa “akan melakukan kekerasan” terhadap piihak yang diancam. 






Pasal 29 UU ITE tersebut menentukan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” 






Disebutkan dalam pasal 29 jo pasal 45 ayat 3 tersebut bahwa ancaman tersebut haruslah ditunjukan secara pribadi. Sutan berpendapat bahwa tindak pidana tersbut hanya dapat dipertanggung jawabkan secara pidana kepada pelakunya apabila sasaran atau korban tindak pidana tersebut adalah orang perseoragan (manusia atau natural person). Berdasarkan kesimpulan seperti itu, berarti UU ITE tidak/atau belum mengatur cyber terrorism yang ditujukan atau yang korbannya korporasi/ bukan orang perseorangan (bukan manusia atau natural person) yang notabene banyak cyber terrorism yang ditujukan kepada korporasi misalnya organisasi LSM atau unit organisasi pemerintah. 






5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet 






Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet diatur dalam pasal 28 ayat (1) menentukan: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebakan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektrnik”. 






Dalam hal initerdapat celah hukum, diantaranya, pertama pihakk yang menjadi korban adalah konsumen dan yang menjadi pelaku adalah perusahaan produsennya. Sementara dilain pihak perlu dipertanyakan apakah produsen juga dapat menjadi korban dari ulah konsumen? Jika demikian terjadi penyebaran berita bohong dan penyesatan yang dilakukan oleh konsumen terhadap produsen melalui internet, maka tidak dapat dikenakan pasal ini. Bahkan bisa jadi terjadi antar produsen melakukan manufer-manufer untuk saling menjatuhkan perusahaan produsen saingannya dengan menyebarkan berita bohong dan penyesatan terhadap sesame perusahaan produsen, maka dengan teks yang demikian perbuatan-perbuatan antar produsen tersebut tidak dapat dijerat berdasarkan pasal ini. 






Kedua, akibat dari perbuatannya adalah kerugian konsumen. Hal ini terdapat pertanyaan jika tidak terdapat kerugian konsumen, maka tidak dapat dipidana dengan pasal ini, meskipun berita tersebut bohong dan menyesatkan. Disisi lain, jika dengan pemberitaan bohong dan menyesatkan itu malah menjadikan konsumen mendapatkan keuntungan maka tidak dapat dipidana juga dengan pasal ini. 






6. Profokasi melalui internet 






Profokasi melalui internet diatur dalam pasal 28 ayat (2), yaitu: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA)”. 






Makna kata “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA)”. Dalam pasal ini menunjukan bahwa aparat penegak hukum harus bisa membuktikan apakah informasi yang disebarkan bertujuan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan atau tidak. 






Ada dua kondisi yang bisa terjadi, pertama bisa jadi pelaku penyebar informasi tersebut tidak bertujuan untuk memprofokasi, tapi dalam kenyataannya informasi tersebut menimbulkan profokasi berupa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Kondisi kedua bisa jadi sebaliknya, yaitu penyebaran informasi tersebut bertujuan menyebarkan profokasi, maka ia menginginkan timbulnya rasa kebencian dan permusuhan, namun kenyataannya hal ini tidak terjadi. Dengan demikian pelaku dapat dipidana sekalipun akibat yang diinginkan tidak sampai terjadi.
02/06/14
Posted by cybercrewblog



Pengertian Cyber Law





Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
Ruang Lingkup
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Ø  Hak Cipta (Copy Right)
Ø  Hak Merk (Trademark)
Ø  Pencemaran nama baik (Defamation)
Ø  Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Ø  Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
Ø  Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
Ø  Kenyamanan Individu (Privacy)
Ø  Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Ø  Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Ø  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Ø  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Ø  Pornografi
Ø  Pencurian melalui Internet
Ø  Perlindungan Konsumen
Ø  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll.
Berikut ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyberlaw. Ruanglingkup cyberlaw ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadipadapemanfaatan Internet dikemudian hari. 
http://cybercrimeandlaw20.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyber-law-dan-ruang-lingkup.html


Posted by cybercrewblog

say hello

Translate

Popular Posts

- Copyright © 2013 Cybercrew -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Kelompok 4 -