Posted by : cybercrewblog
02/06/14
Cyber Law adalah aspek hukum yang
istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia
cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai
alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum
dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini,
Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum
yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
Ruang Lingkup
Pembahasan mengenai
ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Ø Hak Cipta (Copy Right)
Ø Hak Merk (Trademark)
Ø Pencemaran nama baik (Defamation)
Ø Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Ø Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
Ø Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
Ø Kenyamanan Individu (Privacy)
Ø Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Ø Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Ø Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Ø Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Ø Pornografi
Ø Pencurian melalui Internet
Ø Perlindungan Konsumen
Ø Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce,
e-government, e-education dll.
Berikut ini adalah ruang lingkup atau
area yang harus dicover oleh cyberlaw. Ruanglingkup cyberlaw ini akan terus
berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadipadapemanfaatan Internet
dikemudian hari.
http://cybercrimeandlaw20.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyber-law-dan-ruang-lingkup.html