- Back to Home »
- Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Posted by : cybercrewblog
28/04/14
Penistaan & Fitnah adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.Dalam arti hukum, Penistaan & Fitnah adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Penistaan & Fitnah ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan forum internet dan berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu:
1.Menista secara lisan (smaad)
2.Menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
3.Memfitnah (laster)
4.Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
5.Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
6.Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)
Penghinaan Ringan
Kata “penghinaan ringan” diterjemahkan dari bahasa belanda eenvoudige belediging; dengan kata “biasa”, sebagian pakar lainya menerjemahkan dengan kata “ringan ”. Dalam kamus bahasa belanda, kata eenvoud: sederhana, bersahara, ringan. Dengan demikian tidak tepat jika dipergunakan penghinaan biasa.
Penghinaan ringan diatur dalam pasal 315 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan surat, yang dilakukan terhadap seseorang baik dimuka umum dengan lisan atau dengan surat baik dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, baik dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.”
Menurut doktrin penghinaan ringan adalah bentuk ke-4 dari tindak pidana terhadap kehormatan. Perbedaan penghinaan ringan dengan menista atau menista dengan surat adalah bahwa pada penistaan(lisan/tulisan), dilakukan dengan cara menuduh melakukan perbuatan tertentu.
Berdasarkan rumusan pasal 315 KUHP, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Penghinaan
2. Sengaja
3. Tidak bersifat menista atau menista dengan surat
4. Di muka umum, di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, dengan surat yang dikirim atau yang diterima.
CONTOH KASUS:
Hina Islam di Facebook, Dosen di Aceh Dicap Yahudi
Rumah milik Dosen Universitas Malikussaleh, Mirza Alfath di Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam, dicoret dengan simbol Yahudi. Hal ini dikarenakan warga yang tinggal di sekitar rumah Mirza masih kesal dengan dosen yang baru menyatakan bertobat lantaran menghina Islam itu.
Sebelumnya Mirza menulis status di akun Facebook miliknya yang dianggap melukai umat Islam. Mirza pun diamankan petugas guna menghindari hal-hal tak diinginkan.
Pantauan wartawan koran ini, Minggu (25/11), rumah milik Mirza terlihat masih terkunci dan diberi garis polisi. Rumah tersebut masih terlihat berantakan dengan pecahan kaca dan bebatuan di depannya. Malah kini pagar rumah tersebut telah ditulis kata Yahudi dengan cat.
"Kami tidak tahu siapa yang menulis kata Yahudi di pagar rumah tersebut. Kami mengetahui sejak sore kemarin tulisan itu sudah ada. Terkait siapa yang tulis kami tidak melihat dan mengetahuinya," ungkap Darmawan, warga sekitar yang ditemui Rakyat Aceh.
Meski polisi telah mengembalikan Mirza pada pihak keluarganya, tetapi sejauh ini keberadaannya tidak diketahui oleh masyarakat. Bahkan rumah milik Mirza tidak pernah dikunjungi oleh pihak keluarganya. Sesekali hanya petugas kepolisian saja yang terlihat datang memeriksa.
"Kami warga sekitar intinya tidak menerima kalau dirinya tinggal di dusun ini. Meski dia secara terbuka sudah minta maaf kemarin. Menyangkut keberadaan dirinya, kami tidak mau tahu tentunya. Yang jelas rumah itu dalam beberapa hari tidak ada yang datang kecuali petugas kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya, Selasa (20/11) lalu rumah milik Mirza Alfath di Jalan Koperasi, Keude Aceh, Lhokseumawe dilempari sejumlah warga. Aksi tersebut diduga dipicu status akun facebook miliknya, yang dinilai mencederai Islam.
Akibat kejadian ini beberapa bagian bangunan rusak. Dari amatan Metro Aceh di TKP, sejumlah kaca jendela depan rumah milik dosen ini pecah. Namun pada saat itu, pemilik rumah sedang tidak berada di lokasi. Pasalnya, Mirza memang belum menempati rumah yang sudah dalam tahap penyelesaian pembangunan itu.