Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document
melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada
akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
contoh pelaku data forgery.
Pornography
Pornografi (dari bahasa Yunani πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur) (kadang kala juga disingkat menjadi "porn," "pr0n," atau "porno") adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual). Pornografi berbeda dari erotika.
Dapat dikatakan, pornografi adalah bentuk ekstrem/vulgar dari erotika.
Erotika sendiri adalah penjabaran fisik dari konsep-konsep erotisme. Kalangan industri pornografi kerap kali menggunakan istilah erotika dengan motif eufemisme namun mengakibatkan kekacauan pemahaman di kalangan masyarakat umum.
Pornografi dapat menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno.
Pornografi dapat menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno.
Posted by cybercrewblog
Online Gambling
Nah ini dia pengertian Online Gambling:
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, pengertian judi yakni permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Di kamus tersebut aktivitas yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu. Meski yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu, dalam dunia perjudian dikenal pula istilah judi bola, balap kuda, basket, judi golf, dan judi dari berbagai cabang olahraga lain. Adapula bentuk judi casino, dan dari judi kasino saja ada perbagai macam permainan, setidaknya ada 10 jenis casino. Variasi taruhan memang makin banyak, namun dari kesemuanya bisa ditarik benang dari pengertian judi menurut KBBI tersebut.
Jadi kesimpulannya judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses internet sebagai perantara.
Dampak Negative nya
1. Menimbulkan adiksi (kecanduan) yang kuat.
2. Mendorong melakukan hal-hal negatif.
3. Berbicara kasar dan kotor.
4. Perubahan pola makan dan istirahat.
5. Pemborosan.
Beberapa bandar taruhan yang dikenal luas di Asia termasuk Indonesia adalah bandar taruhan sbobet dan ibcbet. Keduanya memiliki jaringan pemasaran yang luas. Di Indonesia, bagi yang ingin bergabung di bandar taruhan sbobet atau ibcbet, anda bisa mendaftar di agen judi Indonesia yang melayani taruhan dari kedua bandar tersebut. Dengan mengulas beragam pengertian judi dan beberapa tempat-tempat perjudian harapannya anda bisa terbantu untuk memahami tentang perjudian.
Contoh situs judi online :www.bwin.com >> Situs judi online terbesar di dunia !!!www.bet365.com
www.cyberbola.com >> Situs judi online di indonesia
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, pengertian judi yakni permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Di kamus tersebut aktivitas yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu. Meski yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu, dalam dunia perjudian dikenal pula istilah judi bola, balap kuda, basket, judi golf, dan judi dari berbagai cabang olahraga lain. Adapula bentuk judi casino, dan dari judi kasino saja ada perbagai macam permainan, setidaknya ada 10 jenis casino. Variasi taruhan memang makin banyak, namun dari kesemuanya bisa ditarik benang dari pengertian judi menurut KBBI tersebut.
Jadi kesimpulannya judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses internet sebagai perantara.
Dampak Negative nya
1. Menimbulkan adiksi (kecanduan) yang kuat.
2. Mendorong melakukan hal-hal negatif.
3. Berbicara kasar dan kotor.
4. Perubahan pola makan dan istirahat.
5. Pemborosan.
Beberapa bandar taruhan yang dikenal luas di Asia termasuk Indonesia adalah bandar taruhan sbobet dan ibcbet. Keduanya memiliki jaringan pemasaran yang luas. Di Indonesia, bagi yang ingin bergabung di bandar taruhan sbobet atau ibcbet, anda bisa mendaftar di agen judi Indonesia yang melayani taruhan dari kedua bandar tersebut. Dengan mengulas beragam pengertian judi dan beberapa tempat-tempat perjudian harapannya anda bisa terbantu untuk memahami tentang perjudian.
Contoh situs judi online :www.bwin.com >> Situs judi online terbesar di dunia !!!www.bet365.com
www.cyberbola.com >> Situs judi online di indonesia
Fraud
1. Pengertian Fraud
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh, adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum. Fraud adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
Fraud juga diartikan dengan Penipuan, yang memiliki arti keliru yang disengaja yang menyebabkan seseorang atau bisnis menderita kerusakan, sering dalam bentuk kerugian moneter. Semua elemen ini biasanya diperlukan untuk tindakan yang harus dipertimbangkan penipuan, jika seseorang berbohong tentang namanya, misalnya, tidak akan penipuan kecuali dengan demikian, orang yang menyebabkan orang lain kehilangan uang atau menderita beberapa kerusakan lainnya. Ada berbagai jenis penipuan, dari pencurian identitas, penipuan asuransi untuk memalsukan informasi pajak, dan membuat pernyataan palsu sering dapat menjadi salah satu elemen kejahatan lain. Meskipun biasanya dituntut di pengadilan kriminal, penipuan juga dapat mencoba di bawah hukum sipil.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
a. Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja.
b. Adanya korban.
c. Korban menuruti kemauan pelaku.
d. Adanya kerugian yang dialami oleh korban.
2. Jenis-jenis Fraud
Ada empat jenis atau kategori fraud yang paling sering menimpa perusahaan-perusahaan (kecil maupun besar) di seluruh dunia. Tulisan ini memberi panduan mengenai keempat kategori utama fraud tersebut, bagaimana mereka mempengaruhi perusahaan, dan apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan untuk dapat mencegah sekaligus melindungi diri mereka sendiri dari tindakan fraud.
a. Pencurian Data
Kegiatan pencurian data umumnya dilakukan oleh fraudster dengan memanfaatkan sistem keamanan jaringan suatu perusahan yang lemah dengan menggunakan suatu software hacking tertentu.
Secara umum sasaran umum dari fraud ini adalah data yang berhubungan dengan data kartu kredit nasabah (carding).
b. Penggelapan (Embezzlement)
Penggelapan merupakan kegiatan fraudster sebagai bagian dari sistem,atau pegawai pada suatu perusahaan itu sendiri yang menyalahgunakan wewenang maupun jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Contoh fraud jenis ini adalah pencucian uang/money laundering, memanipulasi laporan keuangan dan sebagainya.
c. Penipuan Atas Jasa Perbankan Online (Online Banking)
Kebutuhan suatu perusahaan pada sebuah bank sebagai tempat penyimpanan uang, pencairan modal,transaksi online atau bisa dikatakan bank adalah pemegang semua urusan keuangan pada suatu perusahaan merupakan sasaran empuk yang dimanfaatkan oleh fraudster. Fraudster dalam masalah ini umumnya dilakukan oleh orang luar/hacker yang berusaha mencari lubang keamanan pada sistem atau berusaha melakukan hacking saat terjadi komunikasi antara perusahaan dengan bank. Selain hacker/orang luar tentunya orang dalam/internal sistem baik pegawai perusahaan atau pegawai bank yang ‘nakal’ tentunya bisa juga melakukan hal ini dengan mudah,mengingat pelaku mengetahui privasi dari sistem itu sendiri.
d. Penipuan/Penggelapan Atas Cek
Fraud jenis ini menggunakan cek sebagai sarana penipuan. Keteledoran dalam penyimpan cek kosong ataupun kurangnya pengawasan dalam persetujuan pengeluaran kas merupakan kesempatan emas yang digunakan seorang fraudster berkedok pegawai persahaan untuk melakukan aksinya.
Penipuan ini juga dapat dilakukan oleh pegawai bank dengan cara penyalahgunaan tanda tangan maupun manipulasi data cek. Untuk pelaku orang luar/hacker biasa melakukan fraud jenis ini dengan memanipulasi cek dari rekening korban, dimana sebelumnya hacker tersebut telah berhasil mendapatkan data pribadi atau data rekening perbankan dari korban.
3. Cara Pencegahan Fraud
Ada beberapa cara pencegahan tindakan kriminal dari fraud ini, antara lain:
a. Cara perusahaan melindungi diri dari pencurian data adalah sebagai berikut:
1). Menggunakan dan secara teratur memperbarui perangkat lunak antivirus.
2). Membatasi akses fisik ke data pemegang kartu.
3). Mengembangkan dan memelihara sistem dan aplikasi pengaman khusus.
4). Mengenkripsi transmisi data pemegang kartu saat melewati jaringan publik.
5). Melacak dan memantau semua akses ke sumber daya jaringan dan data pemegang kartu secara terus-menerus.
2.Cara perusahaan melindungi diri dari dari tindak penggelapan adalah sebagai berikut
• Melakukan audit eksternal terhadap Laporan Keuangan
• Membuat dan menetapkan kode etik karyawan
• Melakukan manajemen sertifikasi atas Laporan Keuangan
• Melakukan penelaahan Manajemen keuangan dan
karyawan
• Mengembangkan program dukungan karyawan
• Memberikan pelatihan mengenai fraud bagi
manajemen/eksekutif
• Menyediakan tips anti-fraud secara online bagi karyawan
• Memberikan pelatihan anti-fraud bagi karyawan
• Melakukan audit internal secara mendadak
• Menyediakan hadiah bagi pelapor tindak penggelapan.
3.Bagaimana perusahaan dapat melindungi diri dari penipuan perbankan online?
• Melakukan rekonsiliasi rekening bank pada setiap akhir
bulan
• Melakukan evaluasi dan persetujuan yang cermat atas
seluruh transaksi kas keluar
• Menempatkan lebih lebih dari satu orang untuk
mengendalikan akun
• Menggunakan komputer khusus yang didedikasikan untuk
online banking
• Mengembangkan pendidikan pencegahan fraud bagi
karyawan.
4.berikut adalah langkah yang bisa diambil perusahaan untuk memastikan mereka benar-benar aman dari tindak kejahatan penipuan (fraud):
• Pastikan cek memiliki fitur keamanan yang cukup.
Misalnya: dengan menggunakan alat pemeriksaan
keamanan berteknologi tinggi. Disamping dapat
mencegah, jikapun tetap terjadi perusahaan dapat
menunjukkan itukepada pihak bank sebagai bukti bahwa
perusahaan telahmengambil langkah-langkah
pencegahan secara sungguhsungguh.
• Maksimalkan usaha-usaha agar perusahaan menerapkan
metode (cara) administrasi yang aman dengan
mengimplementasikan ‘Sistem Pengendalian Intern (SPI)’
secara ketat di seluruh bagian dan tingkat operasional
perusahaan.
Misalnya: pemisahan fungsi antar staffakuntansi dengan
jelas dan tegas.
• Hancurkan semua buku cek kosong dari rekening bank
yang tidak aktif (telah ditutup) sesegera mungkin.
• Gunakan fitur layanan membayar tertentu untuk
mencegah adanya kliring rekening atas cek tidak sah.
• Baca dengan seksama kontrak perjanjian dengan pihak
bank untuk memahami hak dan kewajiban jika suatu saat
nanti perusahaan mengalami kerugian akibat tindak
penipuan dari pihak lain.
• Periksa buku cek baru begitu diterima dari bank. Simpan
buku cek yang belum dipakai di tempat yang sungguh
sungguh aman, dalam kondisi terkunci. Jika buku cek
diterima dalam keadaan tersegel, jangan buka segel
sampai cek dipakai.
• Selalu jaga keamanan buku cek dan slip (formulir bank)
yang tidak terpakai atau dibatalkan, stempel perusahaan
dan stempel tandatangan (jika memakai), dengan
menyimpannya di tempat yang terkunci hanya bisa
diakses oleh orang yang diberi wewenang.
4. Dasar Hukum Pidana Kejahatan Fraud
Berikut ini penjelasan secara hukum tentang tindak kejahatan atas pelaku kasus farud, yaitu:
a. KUHP
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalahPasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
b. UU ITE 11/2008
Keberadaan undang-undang ITE 11/2008 berfungsi sebagai pedoman, norma dan kontrol terhadap perilaku para pengguna internet. Hal ini bertujuan untuk memprevensi, mendeteksi atau mereduksi kejahatan internet, kecurangan dan perilaku pengguna internet yang tidak etis, yang dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi. Pedoman, norma dan fungsi kontrol tercermin pada ketentuan yang terdapat dalam bab dan pasal-pasal UU ITE 11/2008. Ketentuan ini mengacu pada upaya regulator untuk mengarahkan dan mengendalikan perilaku para pengguna internet serta meningkatkan kepatuhan para pengguna terhadap UU ITE 11/2008. Peningkatan kepatuhan para pengguna internet diharapkan mampu mereduksi terjadinya kejahatan internet (cybercrime) dan perilaku negatif para pengguna internet. Perlakuan hukum pelaku cybercrime(fraud) jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut: “(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE)”. Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU ITE: “(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia”. Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime.

Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
CONTOH KASUS FRAUD:
1. Carding dan Fraud
Kalian tentunya sudah pernah istilah carding, ya carding adalah peristiwa dimana seseorang melakukan transaksi online melalui kartu belanja milik orang lain [ bisa dikatakan : penyalahgunaan kartu kredit ]. Bagaimana ia dapat melakukan hal itu ? hal itu dapat terjadi akibat kecerobohan dari kita, biasanya mereka yang melakukan carding hanya ingin mendapatkan informasi kartu kredit milik kita, lalu melakukan transaksi online dengan memasukan informasi kartu kredit milik kita, misalnya saja ia memasukan Nama, Tanggal Lahir, No.pin , No kartu kredit dan segala informasi yang diperlukan dalam bertransaksi.
Bagaimana ia mendapatkan informasi kartu kita ? Seorang carding bisa mendapatkan informasi tentang kartu kredit milik kita melalui beberapa hal berikut :
1. Membeli informasi . [ membeli kepada seseorang yang memiliki informasi kartu kredit yang aktif ]
2. Mengambil kecerobohan sang pemilik. [ jika kita melakukan transaksi menggunakan kartu kredit dengan menyuruh orang lain .]
3. Perangkap Online [ membuat situs siluman yang menyediakan jasa e-commerce, dimana seseorang harus memasukkan informasi tentang kartu kreditnya ].
4. Melakukan kerjasama dengan pihak tertentu misalnya saja dengan tempat penginapan, tempat perbelanjaan, rumah makan dimana transaksi dilakukan dengan kartu kredit.
5. Keempat hal diatas adalah hal yang paling dasar atau gampang untuk dilakukan oleh seorang carding, satu hal lagi yang paling sering dilakukan seorang carding, yaitu menghack sebuah situs e-commerce, dengan kemapuannya dalam algortima dan pemrograman maka ia dapat menjebol data base situs-situs luar maupun dalam negeri yang terkenal.
Pada umumnya para carding tahu diri dalam melakukan aksinya, biasanya mereka “hanya merugikan korbannya hanya sekali saja, hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari sang pemilik kartu, tapi ada juga sih yang nga tau diri, mereka melakukannya berulang kali tetapi dampak yang mereka timbulkan cukup besar, yaitu tertangkap basah walau tidak tercebur empang.
Namun untuk mengurangi dan mencegahnya, para pemegang kartu kredit dapat melakukan tindakan hati-hati seperti ini : Tips Menghindari Penyalahgunaan Kartu Kredit :
1. Simpan Kartu Anda di tempat yang aman [ kalo perlu beri password .. hee. nga ding ].
2. Jangan pernah menulis pin anda pada kertas, hp atau apapun.
3. Hafalkan nomor pin.
4. Periksa setiap jumlah transaksi sebelum Anda tandatangan sales draft
5. Pastikan kartu kredit Anda terima setelah bertransaksi
6. Simpan sales draft dan cocokan pada lembar tagihan bulanan
7. Bila Anda menjumpai transaksi yang mencurigakan, segera laporkan ke Customer Service credit card Anda baik melalui FAX atau email.
8. Pastikan jika Anda melakukan transaksi melalui sebuah website terdapat tanda gembok atau kunci di pojok kiri status bar.
Penyalahgunaan kartu kredit termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena hukum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini. Tak lain dan tak bukan dari kita lah yang harus dituntut untuk lebih waspada dan selektif dalam melakukan transaksi yang sifatnya online, karena kita tidak bisa menjamin bahwa suatu system yang dibuat oleh suatu perusahaan terkenal adalah aman, bisa saja ada factor x yang bisa membuka celah keamanan itu, misalnya orang dalam.
beberapa contoh ilustrasi dan kasus carding/fraud :
Sejak Januari hingga April 2010, total kasus fraud tercatat sebanyak 2.829 kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp 16,72 miliar (lihat tabel). Adapun untuk volume transaksi kartu kredit mencapai 62,9 juta transaksi dengan nilai Rp 49,85 triliun. Untuk jumlah kartu beredar sendiri tercatat sebanyak 12,61 juta kartu.
Manajer Umum Kartu Kredit PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Muhammad Helmi mengatakan bahwa khusus bulan April 2010, jumlah kasus fraud kartu kredit mencapai 701 kasus. Perinciannya, sebanyak 255 kasus kartu palsu, 31 kasus kartu hilang atau dicuri, 21 kasus kartu tidak diterima, 117 kasus card not present (CNP), dan 277 kasus fraud aplikasi. Jumlah kasus tersebut bertambah dibandingkan kasus akhir Maret 2010 yang hanya 221 kasus. Meskipun jumlah kasus naik, nilai kerugian tercatat mengalami penurunan. Per April 2010, nilai kerugian sebesar Rp 3,04 miliar atau turun 45,32% dibandingkan akhir Maret 2010 yang mencapai Rp 5,56 miliar. Saat ini, fraud kartu kredit yang berkaitan dengan teknologi sudah mulai berkurang. “Modusnya kebanyakan berupa penipuan konvensional atau fraud aplikasi,” katanya.[fjsr]
2. KASUS PEMBOBOLAN KARTU KREDIT
Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi.
Kasus pembobolan kartu kredir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap hacker bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi hanya mengandalkan scripts modifikasi gratisan hacking untuk melakukan aksinya dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya. Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
3. Undang-Undang terkait kasus Carding
Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah". Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access:
1. Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
2. Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”.
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE. Penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi yang khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus-kasus seperti ini bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi. Tetapi selain regulasi khusus juga harus didukung dengan pengamanan sistem baik software maupun hardware, guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.
Posted by cybercrewblog
Cyber Piracy
Cyberpiracy memiliki dua arti yang berbeda dalam masyarakat cybersecurity:
- Definisi umum cyberpiracy adalah setiap contoh di mana Internet digunakan untuk menyalin dokumen digital tanpa otorisasi. Beberapa contoh cyberpiracy meliputi: menyalin dan mendistribusikan musik atau video tanpa izin pemegang hak cipta, dengan menggunakan informasi kartu kredit kloning untuk mencuri dari sebuah toko online, atau perangkat lunak menyalin ke CD tanpa membayar untuk itu.
- Sebuah penggunaan yang lebih spesifik istilah ini dalam kalimat "merek dagang cyberpiracy" (alias cybersquatting).
Ini adalah ketika seseorang mencoba untuk membuat uang dengan
mendaftar, menjual, atau menggunakan nama domain Internet milik merek
dagang. Contoh dari hal ini adalah remaja yang mendaftarkan nama domain hanya dua bulan setelah Apple merilis komputer iMac-nya. Corporation Apple mampu menuntut orang ini pada dasar
Trademark Cyberpiracy Prevention Act.
Posted by cybercrewblog
Cyber Crime & Cyber Law
Cyber Crime
wah kalau bicara tentang kejahatan di dunia internet ini , banyak sekali ya , terutama datang nya pada sekitar masalah penipuan , nah sebelum jauh pembahasan tentang cybercrime ini , kita mesti tau definisi dan semua tentang cybercrime itu sendiri
a. Definisi nya :
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet nih ternyata . Ada Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. ilmuan yang bernama The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.yang artinya setiap tindakan ilegal yang membutuhkan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan berbagai, penyidikan, atau penuntutan ".
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Nih ada beberapa jenis nya , cukup banyak kejahatan pada cybercrime ini :
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon Nah tadi itu definisi dan bebera jenis cybercrime , tenang aja masih banyak kelanjutan tentang cybercrime , selamat membaca
Pengertian Cyber Law
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum dibanyak negara adalah ”ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Ruang Lingkup Cyber Law diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik
4. Kenyamanan Individu (Privacy)
5. Pornografi
6. Pencurian Melalui Internet, dsb.
Perangkat Hukum Cyber Law :
1. Menetapkan prinsip-prinsip dan pengembangan teknologi informasi, antara lain:
a. Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah,swasta,profesional)
b. Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global.
c. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik, dsb.
2. Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlidungan konsumen, UU penyiaran dan telekomunikasi, dll.
schocking attack Tugas akhir
Assalamualaikum .wr .wb , guys
Siapa
aja pasti pernah merasakan neurves , gugup , tegang , atau apapun itu pada saat
di awal pembuatan Tugas Akhir bukan ,
nah kali ini kami bakal memberikan sedikit tips untuk , yaaa sekedar mengurangi
rasa seperti yang kami sebutkan diatas tadi . tapi sebelum kita ngebahas lebih
lanjut , para pembaca pasti tahu pada saat rasa itu datang dan pada saat itu
juga rasa kaku pada tubuh berdatangan, walaupun pembaca tidak dalam keadaan
sakit atau tidak sehat , yaaah hamper sama lah , dengan apa yang dirasakan kami
sekrang . Sembari kami juga merasakan demikian yah boleh saja kita sama-sama belajar
itu mengatasi itu semua
Nah yang ada beberapa cara yang menurut kami jitu untuk
direalisasikan :
1.
Yang pertama cari data atau tempat yang untuk
pembaca jadi kan tempat untuk observasi atau penelitian , dan mesti kudu ,
harus , tempat itu tempat itu sudah harus ada izin usaha atau berbadan hokum ,
agar dapat dipertanggung jawabkan .
2.
Dan selanjutnya kita mesti tentukan tema apa
yang bakal kita eksplementasikan untuk dijadikan judulTugas akhir kita , dan
kalau pembaca masih bingung , mungkin bisa di bicarakan kepada salah satu teman
yang juga akan melaksanakan Tugas Akhir tersebut , hummmm pilih teman yang benar2 clop dan
respect ke kita juga dong pastinya .Agar
tau dan saling bertukar pikiran dengan apa yang kita butuhkan .
3.
Nah kalau pembaca sudah tau apa nama judul yang
akan di ajukan , pembaca mengumpulkan data-data yang akan dibutuhkan dan dan
yang akan digunakan ,
4.
Pelajari isi apa yang pembaca dapat dari
perusahaan tersebut , jika ada yang belum
jelas pembaca di anjurkan untuk menanyakan kembali ke perusahaan yang
telah di observasi tadi agar data yang telah didapat itu dapat ,maksimal dan
bisa dimengerti maupun di pertanggung jawabkan J
5.
Selanjutnya kuasai materi tersebut , dan
terutama kumpulkan semua niat agar semua terealisasikan dan jangan lupa selalu berdoa, ummmm semoga
sukses