Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Penistaan & Fitnah adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.Dalam arti hukum, Penistaan & Fitnah adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Penistaan & Fitnah ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan forum internet dan berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu:
1.Menista secara lisan (smaad)
2.Menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
3.Memfitnah (laster)
4.Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
5.Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
6.Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)
Penghinaan Ringan
Kata “penghinaan ringan” diterjemahkan dari bahasa belanda eenvoudige belediging; dengan kata “biasa”, sebagian pakar lainya menerjemahkan dengan kata “ringan ”. Dalam kamus bahasa belanda, kata eenvoud: sederhana, bersahara, ringan. Dengan demikian tidak tepat jika dipergunakan penghinaan biasa.
Penghinaan ringan diatur dalam pasal 315 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan surat, yang dilakukan terhadap seseorang baik dimuka umum dengan lisan atau dengan surat baik dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, baik dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.”
Menurut doktrin penghinaan ringan adalah bentuk ke-4 dari tindak pidana terhadap kehormatan. Perbedaan penghinaan ringan dengan menista atau menista dengan surat adalah bahwa pada penistaan(lisan/tulisan), dilakukan dengan cara menuduh melakukan perbuatan tertentu.
Berdasarkan rumusan pasal 315 KUHP, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Penghinaan
2. Sengaja
3. Tidak bersifat menista atau menista dengan surat
4. Di muka umum, di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, dengan surat yang dikirim atau yang diterima.
CONTOH KASUS:
Hina Islam di Facebook, Dosen di Aceh Dicap Yahudi
Rumah milik Dosen Universitas Malikussaleh, Mirza Alfath di Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam, dicoret dengan simbol Yahudi. Hal ini dikarenakan warga yang tinggal di sekitar rumah Mirza masih kesal dengan dosen yang baru menyatakan bertobat lantaran menghina Islam itu.
Sebelumnya Mirza menulis status di akun Facebook miliknya yang dianggap melukai umat Islam. Mirza pun diamankan petugas guna menghindari hal-hal tak diinginkan.
Pantauan wartawan koran ini, Minggu (25/11), rumah milik Mirza terlihat masih terkunci dan diberi garis polisi. Rumah tersebut masih terlihat berantakan dengan pecahan kaca dan bebatuan di depannya. Malah kini pagar rumah tersebut telah ditulis kata Yahudi dengan cat.
"Kami tidak tahu siapa yang menulis kata Yahudi di pagar rumah tersebut. Kami mengetahui sejak sore kemarin tulisan itu sudah ada. Terkait siapa yang tulis kami tidak melihat dan mengetahuinya," ungkap Darmawan, warga sekitar yang ditemui Rakyat Aceh.
Meski polisi telah mengembalikan Mirza pada pihak keluarganya, tetapi sejauh ini keberadaannya tidak diketahui oleh masyarakat. Bahkan rumah milik Mirza tidak pernah dikunjungi oleh pihak keluarganya. Sesekali hanya petugas kepolisian saja yang terlihat datang memeriksa.
"Kami warga sekitar intinya tidak menerima kalau dirinya tinggal di dusun ini. Meski dia secara terbuka sudah minta maaf kemarin. Menyangkut keberadaan dirinya, kami tidak mau tahu tentunya. Yang jelas rumah itu dalam beberapa hari tidak ada yang datang kecuali petugas kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya, Selasa (20/11) lalu rumah milik Mirza Alfath di Jalan Koperasi, Keude Aceh, Lhokseumawe dilempari sejumlah warga. Aksi tersebut diduga dipicu status akun facebook miliknya, yang dinilai mencederai Islam.
Akibat kejadian ini beberapa bagian bangunan rusak. Dari amatan Metro Aceh di TKP, sejumlah kaca jendela depan rumah milik dosen ini pecah. Namun pada saat itu, pemilik rumah sedang tidak berada di lokasi. Pasalnya, Mirza memang belum menempati rumah yang sudah dalam tahap penyelesaian pembangunan itu.
Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Contoh tindakan kriminal biasa yang menggunkan TI sebagai alat :
Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
Contoh Kasus :
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Undang-Undang :
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. (Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar).
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. (Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar).
Posted by cybercrewblog
INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Ada beberapa pendapat tentang pengertian privasi, yang pertama dikemukakan menurut Craig van Slyke dan France Bélanger privasi adalah “Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri” dan kemudian menurut Alan Westin privasi adalah “Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.”
Salah satu dampak negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak. Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:
1.Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll
Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
2.Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
3.Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijackingmerupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
4.Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilahUnauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
5.Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Pelanggaran privasi di era informsi seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan orang/pihak terkait. Belum ada aturan yang baku untuk menangani masalah tersebut. Walau ada juga kasus-kasus berkaitan dengan itu yang telah dibawa ke meja hukum. Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar pelanggaran privasi tidak lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etikalah yang paling diharapkan agar pihak-pihak terkait tak dirugikan.n Slyke dan France Bélanger privasi adalah “Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri” dan kemudian menurut Alan Westin privasi adalah “Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.”
Salah satu dampak negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak. Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. HijackingmerupakanAda beberapa pendapat tentang pengertian privasi, yang pertama dikemukakan menurut Craig van Slyke dan France Bélanger privasi adalah “Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri” dan kemudian menurut Alan Westin privasi adalah “Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.”
Salah satu dampak negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak. Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijackingmerupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilahUnauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Pelanggaran privasi di era informsi seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan orang/pihak terkait. Belum ada aturan yang baku untuk menangani masalah tersebut. Walau ada juga kasus-kasus berkaitan dengan itu yang telah dibawa ke meja hukum. Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar pelanggaran privasi tidak lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etikalah yang paling diharapkan agar pihak-pihak terkait tak dirugikan. kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilahUnauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Pelanggaran privasi di era informsi seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan orang/pihak terkait. Belum ada aturan yang baku untuk menangani masalah tersebut. Walau ada juga kasus-kasus berkaitan dengan itu yang telah dibawa ke meja hukum. Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar pelanggaran privasi tidak lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etikalah yang paling diharapkan agar pihak-pihak terkait tak dirugikan.
Posted by cybercrewblog
Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
-Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
-Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
-Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
-Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
-Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
-Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Posted by cybercrewblog
DUTY CARE
Duty Care (Prinsip kehati-hatian)
Dimana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media internet. karena media internet sangat banyak sekali cybercrime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan. salah satu tindakan cyber crime :
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine). Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
Undang-Undang :
Sebetulnya di Indonesia belum ada undang-undang yang langsung menegaskan pada kasus ini, namun dalam beberapa kasus, ini bisa di jerat dengan undang-undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.(Pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
Posted by cybercrewblog
Pencurian Melalui Internet
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Posted by cybercrewblog
Serangan Terhadap Fasilitas Komputer
Apabila bicara masalah keamanan sebuah jaringan, amat sangat rentan terhadap serangan dari berbagai pihak. Alasan dari serangan tersebut tentu saja beragam. Diantaranya yaitu alasan untuk merusak, balas dendam, politik, atau Cuma iseng – iseng saja untuk unjuk gigi. Satatus subkultural dalam dunia hacker, adalah sebuah unjuk gigi atau lebih tepat kita sebut sebagai pencarian jati diri. Adalah sebuah aktifitas umum dikalangan hacker-hacker muda untuk menjukkan kemampuannya dan Denial of Service merupakan aktifitas hacker diawal karirnya. Alasan politik dan ekonomi untuk saat sekarang juga merupakan alasan yang paling relevan. Kita bisa melihat dalam 'perang cyber' (cyber war), serangan DoS bahkan dilakukan secara terdistribusi atau lebih dikenal dengan istilah 'distribute Denial of Service'. Beberapa kasus serangan virus semacam 'code-red' melakukan serangan DoS bahkan secara otomatis dengan memanfaatkan komputer yang terinfeksi, komputer ini disebut 'zombie' dalam jargon.Lebih relevan lagi, keisengan merupakan motif yang paling sering dijumpai. Bukanlah hal sulit untuk mendapatkan program-program DoS, seperti nestea, teardrop, land, boink, jolt dan vadim. Program-program DoS dapat melakukan serangan Denial of Service dengan sangat tepat, dan yang terpenting sangat mudah untuk melakukannya.
Kemajuan teknik komputer juga tidak hanya membawah dampak pisitif saja, melaikan juga dampak negatif yang sudah mengintai. Kejahan-kejahan baru kian muncul, yang yadinya menggunakan teknik yang biasa, sekarang menggunakan teknik yang lebih modern.
Seperti yang kita ketahui, jaringan internet tidak lah aman. Adanya jaringan internet sebagai media untuk mempermudah dan mempercepat kita dalam mengakses. Namun perlu kita ketahui, kenyamanan berbanding terbalik dengan keamanan. Semakin nyaman kita menggunakan, maka tingkat keamanannya akan menurun, sebaliknya jika keamanan semakin tinggi, maka kenyamanan kita sebagai penggunapun akan berkurang. Minsalnya saja kita mengiginkan keamanan yang tinggi untuk email kita. Seandainya saja solusinya dengan cara memperketat proses login, dengan memperbanyak halaman login, katakan saja lima kali,Kita diminta untuk memasukan user dan password sebanyak lima kali dan setiap login memiliki user dan password yang berbedah-beda. Tentusaja kita akan mendapatkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan satu halaman login saja. Akan tetapi kenyamanan kita sebagai usrer akan berkurang, apalagi apabila terjadi kesalahan dalam penginputan user dan password, maka akan kembali ke awal proses login.
Layanan IP dan TCP yang bekerja di mesin anda adalah termasuk salah satu celah yang memikat untuk melancarkan serangan-serangan.Sebegitu pentingnya pengaman dan tentu saja pengaman tersebut untuk sesuatu yang berharga.. banyak sekali jenis-jenis serangan yang sering terjadi.salah satunya adalah jenis serangan Denial of Service atau yang lebih dikenal dengan singkatan DoS. Pada umumnya jaringan termasuk salah satu servis yang rawan terhadap aksi denial of services. DoS merupakan singkatan dari Denial of Service, yang merupakan sebuah penghambat pada layanan servis, dan bukan cuma sebatas itu, tapi juga bisa melumpuhkannya sehingga orang/user yang memang berkepentingan/berhak untuk mengakses, boleh dibilang sama sekali tidak bisa menggunakan layanan tersebut. Program-program DoS itu sendiri terdiri dari nestea, teardrop, land, boink,jolt dan vadim. Tidak begitu sulit untuk mendapatkan program-program ini. Kita bisa saja mendownloadnya. Dampak akhir dari aktifitas ini menjurus kepada tehambatnya aktifitas korban yang dapat berakibat sangat fatal(dalam kasus tertentu). Pada dasarnya Denial of Service merupakan serangan yang sulit diatasi, hal ini disebabkan oleh resiko layanan publik diman admin akan berada pada kondisi yang membingungkan antara layanan dan kenyamanan terhadap keamanan. Seperti yang saya bahas diatas, keyamanan berbanding terbalik dengan keamanan. Maka resiko yang mungkin timbul selalu mengikuti hukum ini.
Posted by cybercrewblog


.jpg)

.jpg)

