Archive for April 2014
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Penistaan & Fitnah adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.Dalam arti hukum, Penistaan & Fitnah adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Penistaan & Fitnah ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan forum internet dan berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu:
1.Menista secara lisan (smaad)
2.Menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
3.Memfitnah (laster)
4.Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
5.Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
6.Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)
Penghinaan Ringan
Kata “penghinaan ringan” diterjemahkan dari bahasa belanda eenvoudige belediging; dengan kata “biasa”, sebagian pakar lainya menerjemahkan dengan kata “ringan ”. Dalam kamus bahasa belanda, kata eenvoud: sederhana, bersahara, ringan. Dengan demikian tidak tepat jika dipergunakan penghinaan biasa.
Penghinaan ringan diatur dalam pasal 315 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan surat, yang dilakukan terhadap seseorang baik dimuka umum dengan lisan atau dengan surat baik dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, baik dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.”
Menurut doktrin penghinaan ringan adalah bentuk ke-4 dari tindak pidana terhadap kehormatan. Perbedaan penghinaan ringan dengan menista atau menista dengan surat adalah bahwa pada penistaan(lisan/tulisan), dilakukan dengan cara menuduh melakukan perbuatan tertentu.
Berdasarkan rumusan pasal 315 KUHP, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Penghinaan
2. Sengaja
3. Tidak bersifat menista atau menista dengan surat
4. Di muka umum, di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, dengan surat yang dikirim atau yang diterima.
CONTOH KASUS:
Hina Islam di Facebook, Dosen di Aceh Dicap Yahudi
Rumah milik Dosen Universitas Malikussaleh, Mirza Alfath di Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam, dicoret dengan simbol Yahudi. Hal ini dikarenakan warga yang tinggal di sekitar rumah Mirza masih kesal dengan dosen yang baru menyatakan bertobat lantaran menghina Islam itu.
Sebelumnya Mirza menulis status di akun Facebook miliknya yang dianggap melukai umat Islam. Mirza pun diamankan petugas guna menghindari hal-hal tak diinginkan.
Pantauan wartawan koran ini, Minggu (25/11), rumah milik Mirza terlihat masih terkunci dan diberi garis polisi. Rumah tersebut masih terlihat berantakan dengan pecahan kaca dan bebatuan di depannya. Malah kini pagar rumah tersebut telah ditulis kata Yahudi dengan cat.
"Kami tidak tahu siapa yang menulis kata Yahudi di pagar rumah tersebut. Kami mengetahui sejak sore kemarin tulisan itu sudah ada. Terkait siapa yang tulis kami tidak melihat dan mengetahuinya," ungkap Darmawan, warga sekitar yang ditemui Rakyat Aceh.
Meski polisi telah mengembalikan Mirza pada pihak keluarganya, tetapi sejauh ini keberadaannya tidak diketahui oleh masyarakat. Bahkan rumah milik Mirza tidak pernah dikunjungi oleh pihak keluarganya. Sesekali hanya petugas kepolisian saja yang terlihat datang memeriksa.
"Kami warga sekitar intinya tidak menerima kalau dirinya tinggal di dusun ini. Meski dia secara terbuka sudah minta maaf kemarin. Menyangkut keberadaan dirinya, kami tidak mau tahu tentunya. Yang jelas rumah itu dalam beberapa hari tidak ada yang datang kecuali petugas kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya, Selasa (20/11) lalu rumah milik Mirza Alfath di Jalan Koperasi, Keude Aceh, Lhokseumawe dilempari sejumlah warga. Aksi tersebut diduga dipicu status akun facebook miliknya, yang dinilai mencederai Islam.
Akibat kejadian ini beberapa bagian bangunan rusak. Dari amatan Metro Aceh di TKP, sejumlah kaca jendela depan rumah milik dosen ini pecah. Namun pada saat itu, pemilik rumah sedang tidak berada di lokasi. Pasalnya, Mirza memang belum menempati rumah yang sudah dalam tahap penyelesaian pembangunan itu.
Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Contoh tindakan kriminal biasa yang menggunkan TI sebagai alat :
Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
Contoh Kasus :
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Undang-Undang :
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. (Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar).
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. (Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar).
Posted by cybercrewblog
INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Ada beberapa pendapat tentang pengertian privasi, yang pertama dikemukakan menurut Craig van Slyke dan France Bélanger privasi adalah “Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri” dan kemudian menurut Alan Westin privasi adalah “Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.”
Salah satu dampak negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak. Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:
1.Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll
Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
2.Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
3.Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijackingmerupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
4.Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilahUnauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
5.Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Pelanggaran privasi di era informsi seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan orang/pihak terkait. Belum ada aturan yang baku untuk menangani masalah tersebut. Walau ada juga kasus-kasus berkaitan dengan itu yang telah dibawa ke meja hukum. Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar pelanggaran privasi tidak lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etikalah yang paling diharapkan agar pihak-pihak terkait tak dirugikan.n Slyke dan France Bélanger privasi adalah “Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri” dan kemudian menurut Alan Westin privasi adalah “Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.”
Salah satu dampak negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak. Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. HijackingmerupakanAda beberapa pendapat tentang pengertian privasi, yang pertama dikemukakan menurut Craig van Slyke dan France Bélanger privasi adalah “Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri” dan kemudian menurut Alan Westin privasi adalah “Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.”
Salah satu dampak negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak. Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijackingmerupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilahUnauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Pelanggaran privasi di era informsi seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan orang/pihak terkait. Belum ada aturan yang baku untuk menangani masalah tersebut. Walau ada juga kasus-kasus berkaitan dengan itu yang telah dibawa ke meja hukum. Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar pelanggaran privasi tidak lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etikalah yang paling diharapkan agar pihak-pihak terkait tak dirugikan. kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilahUnauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Pelanggaran privasi di era informsi seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan orang/pihak terkait. Belum ada aturan yang baku untuk menangani masalah tersebut. Walau ada juga kasus-kasus berkaitan dengan itu yang telah dibawa ke meja hukum. Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar pelanggaran privasi tidak lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etikalah yang paling diharapkan agar pihak-pihak terkait tak dirugikan.
Posted by cybercrewblog
Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
-Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
-Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
-Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
-Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
-Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
-Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Posted by cybercrewblog
DUTY CARE
Duty Care (Prinsip kehati-hatian)
Dimana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media internet. karena media internet sangat banyak sekali cybercrime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan. salah satu tindakan cyber crime :
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine). Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
Undang-Undang :
Sebetulnya di Indonesia belum ada undang-undang yang langsung menegaskan pada kasus ini, namun dalam beberapa kasus, ini bisa di jerat dengan undang-undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.(Pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
Posted by cybercrewblog
Pencurian Melalui Internet
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Posted by cybercrewblog
Serangan Terhadap Fasilitas Komputer
Apabila bicara masalah keamanan sebuah jaringan, amat sangat rentan terhadap serangan dari berbagai pihak. Alasan dari serangan tersebut tentu saja beragam. Diantaranya yaitu alasan untuk merusak, balas dendam, politik, atau Cuma iseng – iseng saja untuk unjuk gigi. Satatus subkultural dalam dunia hacker, adalah sebuah unjuk gigi atau lebih tepat kita sebut sebagai pencarian jati diri. Adalah sebuah aktifitas umum dikalangan hacker-hacker muda untuk menjukkan kemampuannya dan Denial of Service merupakan aktifitas hacker diawal karirnya. Alasan politik dan ekonomi untuk saat sekarang juga merupakan alasan yang paling relevan. Kita bisa melihat dalam 'perang cyber' (cyber war), serangan DoS bahkan dilakukan secara terdistribusi atau lebih dikenal dengan istilah 'distribute Denial of Service'. Beberapa kasus serangan virus semacam 'code-red' melakukan serangan DoS bahkan secara otomatis dengan memanfaatkan komputer yang terinfeksi, komputer ini disebut 'zombie' dalam jargon.Lebih relevan lagi, keisengan merupakan motif yang paling sering dijumpai. Bukanlah hal sulit untuk mendapatkan program-program DoS, seperti nestea, teardrop, land, boink, jolt dan vadim. Program-program DoS dapat melakukan serangan Denial of Service dengan sangat tepat, dan yang terpenting sangat mudah untuk melakukannya.
Kemajuan teknik komputer juga tidak hanya membawah dampak pisitif saja, melaikan juga dampak negatif yang sudah mengintai. Kejahan-kejahan baru kian muncul, yang yadinya menggunakan teknik yang biasa, sekarang menggunakan teknik yang lebih modern.
Seperti yang kita ketahui, jaringan internet tidak lah aman. Adanya jaringan internet sebagai media untuk mempermudah dan mempercepat kita dalam mengakses. Namun perlu kita ketahui, kenyamanan berbanding terbalik dengan keamanan. Semakin nyaman kita menggunakan, maka tingkat keamanannya akan menurun, sebaliknya jika keamanan semakin tinggi, maka kenyamanan kita sebagai penggunapun akan berkurang. Minsalnya saja kita mengiginkan keamanan yang tinggi untuk email kita. Seandainya saja solusinya dengan cara memperketat proses login, dengan memperbanyak halaman login, katakan saja lima kali,Kita diminta untuk memasukan user dan password sebanyak lima kali dan setiap login memiliki user dan password yang berbedah-beda. Tentusaja kita akan mendapatkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan satu halaman login saja. Akan tetapi kenyamanan kita sebagai usrer akan berkurang, apalagi apabila terjadi kesalahan dalam penginputan user dan password, maka akan kembali ke awal proses login.
Layanan IP dan TCP yang bekerja di mesin anda adalah termasuk salah satu celah yang memikat untuk melancarkan serangan-serangan.Sebegitu pentingnya pengaman dan tentu saja pengaman tersebut untuk sesuatu yang berharga.. banyak sekali jenis-jenis serangan yang sering terjadi.salah satunya adalah jenis serangan Denial of Service atau yang lebih dikenal dengan singkatan DoS. Pada umumnya jaringan termasuk salah satu servis yang rawan terhadap aksi denial of services. DoS merupakan singkatan dari Denial of Service, yang merupakan sebuah penghambat pada layanan servis, dan bukan cuma sebatas itu, tapi juga bisa melumpuhkannya sehingga orang/user yang memang berkepentingan/berhak untuk mengakses, boleh dibilang sama sekali tidak bisa menggunakan layanan tersebut. Program-program DoS itu sendiri terdiri dari nestea, teardrop, land, boink,jolt dan vadim. Tidak begitu sulit untuk mendapatkan program-program ini. Kita bisa saja mendownloadnya. Dampak akhir dari aktifitas ini menjurus kepada tehambatnya aktifitas korban yang dapat berakibat sangat fatal(dalam kasus tertentu). Pada dasarnya Denial of Service merupakan serangan yang sulit diatasi, hal ini disebabkan oleh resiko layanan publik diman admin akan berada pada kondisi yang membingungkan antara layanan dan kenyamanan terhadap keamanan. Seperti yang saya bahas diatas, keyamanan berbanding terbalik dengan keamanan. Maka resiko yang mungkin timbul selalu mengikuti hukum ini.
Posted by cybercrewblog
Illegal Content
Illegal Content Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai Contoh :
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau dilarang / dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apapun, selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Contoh Photo penyanyi dangdut Ayu Ting - Ting
Contoh Photo penyanyi dangdut Ayu Ting - Ting
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal - hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita - berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru - baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto - foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan - tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto - foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto - foto atau video tersebut muncul di internet.
Posted by cybercrewblog
Pencemaran Nama baik (Defamation)
Sampai saat ini belum ada
definisi hukum di Indonesia yang tepat dan jelas tentang apa yang disebut
pencemaran nama baik. Menurut frase (bahasa Inggris), pencemaran nama baik
diartikan sebagai defamation,
slander, libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation)
diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah
(tertulis) adalah oral defamation (fitnah secara lisan)
sedangkan libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam
bahasa Indonesia sendiri hingga kini belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel.
Pencemaran
Nama Baik Menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Meskipun masih dalam suatu proses perdebatan,
ketentuan-ketentuan tentang penghinaan
yang terdapat dalam Bab XVI, Buku II KUHP dianggap masih sangat relevan.
Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan
sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
Perkembangan awal pengaturan tentang
hal ini telah dikenal sejak era 500 SM pada rumusan “twelve tables” di era Romawi kuno. Akan tetapi, pada saat itu ketentuan
ini seringkali digunakan sebagai alat pengukuhan kekuasaan otoritarian dengan
hukuman-hukuman yang sangat kejam. Hingga, pada era Kekaisaran Agustinus (63
SM) peradilan kasus defamation
(lebih sering disebut libelli famosi) terus meningkat secara
signifikan. Dan, penggunaan aturan ini kemudian secara turun-temurun diwariskan
pada beberapa sistem hukum di negara-negara
lain, termasuk Inggris dalam lingkungan Common Law, serta Prancis sebagai
salah satu negara penting pada sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law).
Di Indonesia, pemberlakuan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dominan merupakan duplikasi Wetboek van Strafrecht voor Netherland Indie
yang pada dasarnya sama dengan KUHP Belanda (W.v.S). KUHP Belanda yang diberlakukan
sejak 1 September 1886 itu pun merupakan kitab undang-undang yang cenderung
meniru pandangan Code Penal-Prancis yang sangat banyak dipengaruhi
sistem hukum Romawi. Secara sederhana, dapat dikatakan terdapat sebuah
jembatan sejarah antara ketentuan tentang penghinaan yang diatur dalam KUHP
Indonesia dengan perkembangan historis awal tentang libelli famosi di masa
Romawi Kuno.
Dalam KUHP pencemaran nama baik
diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap seseorang yang terdapat
dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal
317 dan Pasal 318 KUHP. Pasal Pidana terhadap perbuatan penghinaan terhadap seseorang,
secara umum diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317
ayat (1) dan Pasal 318 ayat (1) KUHP yang menyebutkan :
Pasal 310
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan
jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan
tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya
sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar
yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu
dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya
satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa
sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu
untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista
dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya
sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman
penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak
bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang
baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang
itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan
atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman
penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp
4.500,-.
Pasal 317 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh
menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri
tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi
tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara
selama-lamanya empat tahun.
Pasal 318 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu
perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan
yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan memfitnah, dengan hukuman
penjara selama-lamanya empat tahun.
R. Soesilo menerangkan apa yang
dimaksud dengan “menghina”, yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik
seseorang” dimana yang diserang biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang
diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan
“kehormatan” dalam lapangan seksuil.
Menurut R. Soesilo, penghinaan dalam KUHP ada 6 macam
yaitu :
1. menista secara lisan (smaad);
2.
menista dengan surat/tertulis (smaadschrift);
3.
memfitnah (laster);
4.
penghinaan ringan (eenvoudige belediging);
5.
mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht);
6.
tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)
Semua penghinaan di atas hanya dapat
dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita/dinista/dihina (dalam
hukum pidana dikenal dengan istilah delik aduan), kecuali bila penghinaan itu
dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada waktu sedang menjalankan
pekerjaannya secara sah dimana untuk hal ini pada dasarnya tidak diperlukan
atau dibutuhak aduan dari korbannya.
Obyek dari penghinaan tersebut
harus manusia perseorangan, maksudnya bukan instansi pemerintah, pengurus
suatu perkumpulan, segolongan penduduk dan lain-lain. Bila obyeknya bukan
perseorangan, maka dikenakan pasal-pasal khusus seperti : Pasal 134 dan Pasal
137 KUHP (penghinaan pada Presiden atau Wakil Presiden) yang telah dihapuskan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP
(penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia).
Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP,
penghinaan yang dapat dipidana harus dilakukan dengan cara “menuduh
seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu”, dengan maksud
tuduhan itu
akan tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan tidak
perlu suatu
perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah,
dan sebagainya. Perbuatan tersebut cukup perbuatan biasa, yang
sudah tentu merupakan perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa
seseorang telah berselingkuh. Dalam hal ini bukan perbuatan yang boleh
dihukum,
akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.
Tuduhan
tersebut harus dilakukan dengan lisan, apabila dilakukan dengan tulisan
(surat)
atau gambar, maka penghinaan itu dinamakan “menista/menghina dengan
surat (secara tertulis)”, dan
dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Penghinaan menurut Pasal 310 ayat
(1) dan (2) diatas dapat dikecualikan (tidak dapat dihukum) apabila tuduhan
atau penghinaan itu dilakukan untuk membela “kepentingan umum” atau terpaksa
untuk “membela diri”. Patut atau tidaknya pembelaan kepentingan umum dan pembelaan
diri yang diajukan oleh tersangka terletak pada pertimbangan hakim.
Untuk kejahatan memfitnah menurut
Pasal 311 KUHP, tidak perlu dilakukan dimuka umum, sudah cukup bila dapat
dibuktikan bahwa ada maksud untuk menyiarkan tuduhan tersebut. Jika penghinaan
itu berupa suatu pengaduan yang berisi fitnah yang ditujukan kepada Pembesar/pejabat
yang berwajib, maka dapat dikenakan pidana Pasal 317 KUHP.
Menurut Prof. Muladi, Guru Besar
Hukum Pidana Universitas Diponegoro bahwa yang bisa melaporkan pencemaran nama
baik seperti yang tercantum dalam Pasal 310 dan 311 KUHP adalah pihak yang diserang
kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga namanya menjadi tercela di
depan umum. Namun, tetap ada pembelaan bagi pihak yang dituduh melakukan
pencemaran nama baik apabila menyampaikan suatu informasi ke publik.
Pertama, penyampaian informasi itu ditujukan Kedua, untuk membela diri. Ketiga,
untuk mengungkapkan kebenaran. Sehingga orang yang menyampaikan informasi,
secaralisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa
tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya
penistaan atau fitnah.
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya,
Pasal-pasal dalam Bab XVI Buku I KUHP tersebut hanya mengatur penghinaan atau
pencemaran nama baik terhadap seseorang (perseorangan/individu),
sedangkan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap instansi pemerintah, pengurus
suatu perkumpulan, atau segolongan penduduk, maka diatur dalam
pasal-pasal khusus, yaitu :
1. Penghinaan
terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 134 dan Pasal 137 KUHP), pasal-pasal
ini telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi;
2. Penghinaan
terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP);
3. Penghinaan
terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157
KUHP);
4. Penghinaan
terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP);
5. Penghinaan
terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP).
Selain sebagaimana yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berkaitan dengan “pencemaran nama
baik” juga diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 36 ayat (5)
menyebutkan bahwa :
“Isi siaran
dilarang :
a.
bersifat
fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b.
menonjolkan
unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang;
atau
c.
mempertentangkan
suku, agama, ras, dan antargolongan.”pencemaran nama baik
Contoh Kasus pencemaran nama baik
Yang menarik dari Hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa - apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Hak Merk ( Trademark)
pastinya banyak yang bertanya, apa itu arti kata "Hak Merk (Trademark)?
nah simak aja ni ..
Hak Merk (Trademark) :
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.contoh hak merk.
Posted by cybercrewblog
Hak Cipta (Copy Right)
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
contoh hak cipta
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
contoh hak cipta
Posted by cybercrewblog
Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document
melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada
akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
contoh pelaku data forgery.
Posted by cybercrewblog
Pornography
Pornografi (dari bahasa Yunani πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur) (kadang kala juga disingkat menjadi "porn," "pr0n," atau "porno") adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual). Pornografi berbeda dari erotika.
Dapat dikatakan, pornografi adalah bentuk ekstrem/vulgar dari erotika.
Erotika sendiri adalah penjabaran fisik dari konsep-konsep erotisme. Kalangan industri pornografi kerap kali menggunakan istilah erotika dengan motif eufemisme namun mengakibatkan kekacauan pemahaman di kalangan masyarakat umum.
Pornografi dapat menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno.
Pornografi dapat menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno.
Posted by cybercrewblog
Online Gambling
Nah ini dia pengertian Online Gambling:
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, pengertian judi yakni permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Di kamus tersebut aktivitas yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu. Meski yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu, dalam dunia perjudian dikenal pula istilah judi bola, balap kuda, basket, judi golf, dan judi dari berbagai cabang olahraga lain. Adapula bentuk judi casino, dan dari judi kasino saja ada perbagai macam permainan, setidaknya ada 10 jenis casino. Variasi taruhan memang makin banyak, namun dari kesemuanya bisa ditarik benang dari pengertian judi menurut KBBI tersebut.
Jadi kesimpulannya judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses internet sebagai perantara.
Dampak Negative nya
1. Menimbulkan adiksi (kecanduan) yang kuat.
2. Mendorong melakukan hal-hal negatif.
3. Berbicara kasar dan kotor.
4. Perubahan pola makan dan istirahat.
5. Pemborosan.
Beberapa bandar taruhan yang dikenal luas di Asia termasuk Indonesia adalah bandar taruhan sbobet dan ibcbet. Keduanya memiliki jaringan pemasaran yang luas. Di Indonesia, bagi yang ingin bergabung di bandar taruhan sbobet atau ibcbet, anda bisa mendaftar di agen judi Indonesia yang melayani taruhan dari kedua bandar tersebut. Dengan mengulas beragam pengertian judi dan beberapa tempat-tempat perjudian harapannya anda bisa terbantu untuk memahami tentang perjudian.
Contoh situs judi online :www.bwin.com >> Situs judi online terbesar di dunia !!!www.bet365.com
www.cyberbola.com >> Situs judi online di indonesia
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, pengertian judi yakni permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Di kamus tersebut aktivitas yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu. Meski yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu, dalam dunia perjudian dikenal pula istilah judi bola, balap kuda, basket, judi golf, dan judi dari berbagai cabang olahraga lain. Adapula bentuk judi casino, dan dari judi kasino saja ada perbagai macam permainan, setidaknya ada 10 jenis casino. Variasi taruhan memang makin banyak, namun dari kesemuanya bisa ditarik benang dari pengertian judi menurut KBBI tersebut.
Jadi kesimpulannya judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses internet sebagai perantara.
Dampak Negative nya
1. Menimbulkan adiksi (kecanduan) yang kuat.
2. Mendorong melakukan hal-hal negatif.
3. Berbicara kasar dan kotor.
4. Perubahan pola makan dan istirahat.
5. Pemborosan.
Beberapa bandar taruhan yang dikenal luas di Asia termasuk Indonesia adalah bandar taruhan sbobet dan ibcbet. Keduanya memiliki jaringan pemasaran yang luas. Di Indonesia, bagi yang ingin bergabung di bandar taruhan sbobet atau ibcbet, anda bisa mendaftar di agen judi Indonesia yang melayani taruhan dari kedua bandar tersebut. Dengan mengulas beragam pengertian judi dan beberapa tempat-tempat perjudian harapannya anda bisa terbantu untuk memahami tentang perjudian.
Contoh situs judi online :www.bwin.com >> Situs judi online terbesar di dunia !!!www.bet365.com
www.cyberbola.com >> Situs judi online di indonesia
Fraud
1. Pengertian Fraud
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh, adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum. Fraud adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
Fraud juga diartikan dengan Penipuan, yang memiliki arti keliru yang disengaja yang menyebabkan seseorang atau bisnis menderita kerusakan, sering dalam bentuk kerugian moneter. Semua elemen ini biasanya diperlukan untuk tindakan yang harus dipertimbangkan penipuan, jika seseorang berbohong tentang namanya, misalnya, tidak akan penipuan kecuali dengan demikian, orang yang menyebabkan orang lain kehilangan uang atau menderita beberapa kerusakan lainnya. Ada berbagai jenis penipuan, dari pencurian identitas, penipuan asuransi untuk memalsukan informasi pajak, dan membuat pernyataan palsu sering dapat menjadi salah satu elemen kejahatan lain. Meskipun biasanya dituntut di pengadilan kriminal, penipuan juga dapat mencoba di bawah hukum sipil.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
a. Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja.
b. Adanya korban.
c. Korban menuruti kemauan pelaku.
d. Adanya kerugian yang dialami oleh korban.
2. Jenis-jenis Fraud
Ada empat jenis atau kategori fraud yang paling sering menimpa perusahaan-perusahaan (kecil maupun besar) di seluruh dunia. Tulisan ini memberi panduan mengenai keempat kategori utama fraud tersebut, bagaimana mereka mempengaruhi perusahaan, dan apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan untuk dapat mencegah sekaligus melindungi diri mereka sendiri dari tindakan fraud.
a. Pencurian Data
Kegiatan pencurian data umumnya dilakukan oleh fraudster dengan memanfaatkan sistem keamanan jaringan suatu perusahan yang lemah dengan menggunakan suatu software hacking tertentu.
Secara umum sasaran umum dari fraud ini adalah data yang berhubungan dengan data kartu kredit nasabah (carding).
b. Penggelapan (Embezzlement)
Penggelapan merupakan kegiatan fraudster sebagai bagian dari sistem,atau pegawai pada suatu perusahaan itu sendiri yang menyalahgunakan wewenang maupun jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Contoh fraud jenis ini adalah pencucian uang/money laundering, memanipulasi laporan keuangan dan sebagainya.
c. Penipuan Atas Jasa Perbankan Online (Online Banking)
Kebutuhan suatu perusahaan pada sebuah bank sebagai tempat penyimpanan uang, pencairan modal,transaksi online atau bisa dikatakan bank adalah pemegang semua urusan keuangan pada suatu perusahaan merupakan sasaran empuk yang dimanfaatkan oleh fraudster. Fraudster dalam masalah ini umumnya dilakukan oleh orang luar/hacker yang berusaha mencari lubang keamanan pada sistem atau berusaha melakukan hacking saat terjadi komunikasi antara perusahaan dengan bank. Selain hacker/orang luar tentunya orang dalam/internal sistem baik pegawai perusahaan atau pegawai bank yang ‘nakal’ tentunya bisa juga melakukan hal ini dengan mudah,mengingat pelaku mengetahui privasi dari sistem itu sendiri.
d. Penipuan/Penggelapan Atas Cek
Fraud jenis ini menggunakan cek sebagai sarana penipuan. Keteledoran dalam penyimpan cek kosong ataupun kurangnya pengawasan dalam persetujuan pengeluaran kas merupakan kesempatan emas yang digunakan seorang fraudster berkedok pegawai persahaan untuk melakukan aksinya.
Penipuan ini juga dapat dilakukan oleh pegawai bank dengan cara penyalahgunaan tanda tangan maupun manipulasi data cek. Untuk pelaku orang luar/hacker biasa melakukan fraud jenis ini dengan memanipulasi cek dari rekening korban, dimana sebelumnya hacker tersebut telah berhasil mendapatkan data pribadi atau data rekening perbankan dari korban.
3. Cara Pencegahan Fraud
Ada beberapa cara pencegahan tindakan kriminal dari fraud ini, antara lain:
a. Cara perusahaan melindungi diri dari pencurian data adalah sebagai berikut:
1). Menggunakan dan secara teratur memperbarui perangkat lunak antivirus.
2). Membatasi akses fisik ke data pemegang kartu.
3). Mengembangkan dan memelihara sistem dan aplikasi pengaman khusus.
4). Mengenkripsi transmisi data pemegang kartu saat melewati jaringan publik.
5). Melacak dan memantau semua akses ke sumber daya jaringan dan data pemegang kartu secara terus-menerus.
2.Cara perusahaan melindungi diri dari dari tindak penggelapan adalah sebagai berikut
• Melakukan audit eksternal terhadap Laporan Keuangan
• Membuat dan menetapkan kode etik karyawan
• Melakukan manajemen sertifikasi atas Laporan Keuangan
• Melakukan penelaahan Manajemen keuangan dan
karyawan
• Mengembangkan program dukungan karyawan
• Memberikan pelatihan mengenai fraud bagi
manajemen/eksekutif
• Menyediakan tips anti-fraud secara online bagi karyawan
• Memberikan pelatihan anti-fraud bagi karyawan
• Melakukan audit internal secara mendadak
• Menyediakan hadiah bagi pelapor tindak penggelapan.
3.Bagaimana perusahaan dapat melindungi diri dari penipuan perbankan online?
• Melakukan rekonsiliasi rekening bank pada setiap akhir
bulan
• Melakukan evaluasi dan persetujuan yang cermat atas
seluruh transaksi kas keluar
• Menempatkan lebih lebih dari satu orang untuk
mengendalikan akun
• Menggunakan komputer khusus yang didedikasikan untuk
online banking
• Mengembangkan pendidikan pencegahan fraud bagi
karyawan.
4.berikut adalah langkah yang bisa diambil perusahaan untuk memastikan mereka benar-benar aman dari tindak kejahatan penipuan (fraud):
• Pastikan cek memiliki fitur keamanan yang cukup.
Misalnya: dengan menggunakan alat pemeriksaan
keamanan berteknologi tinggi. Disamping dapat
mencegah, jikapun tetap terjadi perusahaan dapat
menunjukkan itukepada pihak bank sebagai bukti bahwa
perusahaan telahmengambil langkah-langkah
pencegahan secara sungguhsungguh.
• Maksimalkan usaha-usaha agar perusahaan menerapkan
metode (cara) administrasi yang aman dengan
mengimplementasikan ‘Sistem Pengendalian Intern (SPI)’
secara ketat di seluruh bagian dan tingkat operasional
perusahaan.
Misalnya: pemisahan fungsi antar staffakuntansi dengan
jelas dan tegas.
• Hancurkan semua buku cek kosong dari rekening bank
yang tidak aktif (telah ditutup) sesegera mungkin.
• Gunakan fitur layanan membayar tertentu untuk
mencegah adanya kliring rekening atas cek tidak sah.
• Baca dengan seksama kontrak perjanjian dengan pihak
bank untuk memahami hak dan kewajiban jika suatu saat
nanti perusahaan mengalami kerugian akibat tindak
penipuan dari pihak lain.
• Periksa buku cek baru begitu diterima dari bank. Simpan
buku cek yang belum dipakai di tempat yang sungguh
sungguh aman, dalam kondisi terkunci. Jika buku cek
diterima dalam keadaan tersegel, jangan buka segel
sampai cek dipakai.
• Selalu jaga keamanan buku cek dan slip (formulir bank)
yang tidak terpakai atau dibatalkan, stempel perusahaan
dan stempel tandatangan (jika memakai), dengan
menyimpannya di tempat yang terkunci hanya bisa
diakses oleh orang yang diberi wewenang.
4. Dasar Hukum Pidana Kejahatan Fraud
Berikut ini penjelasan secara hukum tentang tindak kejahatan atas pelaku kasus farud, yaitu:
a. KUHP
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalahPasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
b. UU ITE 11/2008
Keberadaan undang-undang ITE 11/2008 berfungsi sebagai pedoman, norma dan kontrol terhadap perilaku para pengguna internet. Hal ini bertujuan untuk memprevensi, mendeteksi atau mereduksi kejahatan internet, kecurangan dan perilaku pengguna internet yang tidak etis, yang dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi. Pedoman, norma dan fungsi kontrol tercermin pada ketentuan yang terdapat dalam bab dan pasal-pasal UU ITE 11/2008. Ketentuan ini mengacu pada upaya regulator untuk mengarahkan dan mengendalikan perilaku para pengguna internet serta meningkatkan kepatuhan para pengguna terhadap UU ITE 11/2008. Peningkatan kepatuhan para pengguna internet diharapkan mampu mereduksi terjadinya kejahatan internet (cybercrime) dan perilaku negatif para pengguna internet. Perlakuan hukum pelaku cybercrime(fraud) jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut: “(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE)”. Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU ITE: “(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia”. Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime.
Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
CONTOH KASUS FRAUD:
1. Carding dan Fraud
Kalian tentunya sudah pernah istilah carding, ya carding adalah peristiwa dimana seseorang melakukan transaksi online melalui kartu belanja milik orang lain [ bisa dikatakan : penyalahgunaan kartu kredit ]. Bagaimana ia dapat melakukan hal itu ? hal itu dapat terjadi akibat kecerobohan dari kita, biasanya mereka yang melakukan carding hanya ingin mendapatkan informasi kartu kredit milik kita, lalu melakukan transaksi online dengan memasukan informasi kartu kredit milik kita, misalnya saja ia memasukan Nama, Tanggal Lahir, No.pin , No kartu kredit dan segala informasi yang diperlukan dalam bertransaksi.
Bagaimana ia mendapatkan informasi kartu kita ? Seorang carding bisa mendapatkan informasi tentang kartu kredit milik kita melalui beberapa hal berikut :
1. Membeli informasi . [ membeli kepada seseorang yang memiliki informasi kartu kredit yang aktif ]
2. Mengambil kecerobohan sang pemilik. [ jika kita melakukan transaksi menggunakan kartu kredit dengan menyuruh orang lain .]
3. Perangkap Online [ membuat situs siluman yang menyediakan jasa e-commerce, dimana seseorang harus memasukkan informasi tentang kartu kreditnya ].
4. Melakukan kerjasama dengan pihak tertentu misalnya saja dengan tempat penginapan, tempat perbelanjaan, rumah makan dimana transaksi dilakukan dengan kartu kredit.
5. Keempat hal diatas adalah hal yang paling dasar atau gampang untuk dilakukan oleh seorang carding, satu hal lagi yang paling sering dilakukan seorang carding, yaitu menghack sebuah situs e-commerce, dengan kemapuannya dalam algortima dan pemrograman maka ia dapat menjebol data base situs-situs luar maupun dalam negeri yang terkenal.
Pada umumnya para carding tahu diri dalam melakukan aksinya, biasanya mereka “hanya merugikan korbannya hanya sekali saja, hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari sang pemilik kartu, tapi ada juga sih yang nga tau diri, mereka melakukannya berulang kali tetapi dampak yang mereka timbulkan cukup besar, yaitu tertangkap basah walau tidak tercebur empang.
Namun untuk mengurangi dan mencegahnya, para pemegang kartu kredit dapat melakukan tindakan hati-hati seperti ini : Tips Menghindari Penyalahgunaan Kartu Kredit :
1. Simpan Kartu Anda di tempat yang aman [ kalo perlu beri password .. hee. nga ding ].
2. Jangan pernah menulis pin anda pada kertas, hp atau apapun.
3. Hafalkan nomor pin.
4. Periksa setiap jumlah transaksi sebelum Anda tandatangan sales draft
5. Pastikan kartu kredit Anda terima setelah bertransaksi
6. Simpan sales draft dan cocokan pada lembar tagihan bulanan
7. Bila Anda menjumpai transaksi yang mencurigakan, segera laporkan ke Customer Service credit card Anda baik melalui FAX atau email.
8. Pastikan jika Anda melakukan transaksi melalui sebuah website terdapat tanda gembok atau kunci di pojok kiri status bar.
Penyalahgunaan kartu kredit termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena hukum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini. Tak lain dan tak bukan dari kita lah yang harus dituntut untuk lebih waspada dan selektif dalam melakukan transaksi yang sifatnya online, karena kita tidak bisa menjamin bahwa suatu system yang dibuat oleh suatu perusahaan terkenal adalah aman, bisa saja ada factor x yang bisa membuka celah keamanan itu, misalnya orang dalam.
beberapa contoh ilustrasi dan kasus carding/fraud :
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) terbaru per April 2010, nilai kerugian kartu atas fraud kartu kredit mencapai Rp 16,72 miliar. Kepala Biro Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo menerangkan bahwa total nilai kerugian tersebut terdiri dari enam kasus fraud kartu kredit, yaitu pemalsuan kartu, kartu hilang atau dicuri, kartu tidak diterima, card not present (CNP), fraud aplikasi, dan kasus fraud lain-lain. “Terkait fraud ini, BI telah melakukan sosialisasi mengenai mitigasi fraud dan selalu menekankan agar nasabah berhati-hati,” katanya.
Sejak Januari hingga April 2010, total kasus fraud tercatat sebanyak 2.829 kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp 16,72 miliar (lihat tabel). Adapun untuk volume transaksi kartu kredit mencapai 62,9 juta transaksi dengan nilai Rp 49,85 triliun. Untuk jumlah kartu beredar sendiri tercatat sebanyak 12,61 juta kartu.
Manajer Umum Kartu Kredit PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Muhammad Helmi mengatakan bahwa khusus bulan April 2010, jumlah kasus fraud kartu kredit mencapai 701 kasus. Perinciannya, sebanyak 255 kasus kartu palsu, 31 kasus kartu hilang atau dicuri, 21 kasus kartu tidak diterima, 117 kasus card not present (CNP), dan 277 kasus fraud aplikasi. Jumlah kasus tersebut bertambah dibandingkan kasus akhir Maret 2010 yang hanya 221 kasus. Meskipun jumlah kasus naik, nilai kerugian tercatat mengalami penurunan. Per April 2010, nilai kerugian sebesar Rp 3,04 miliar atau turun 45,32% dibandingkan akhir Maret 2010 yang mencapai Rp 5,56 miliar. Saat ini, fraud kartu kredit yang berkaitan dengan teknologi sudah mulai berkurang. “Modusnya kebanyakan berupa penipuan konvensional atau fraud aplikasi,” katanya.[fjsr]
2. KASUS PEMBOBOLAN KARTU KREDIT
Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi.
Kasus pembobolan kartu kredir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap hacker bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi hanya mengandalkan scripts modifikasi gratisan hacking untuk melakukan aksinya dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya. Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
3. Undang-Undang terkait kasus Carding
Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah". Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access:
1. Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
2. Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”.
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE. Penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi yang khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus-kasus seperti ini bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi. Tetapi selain regulasi khusus juga harus didukung dengan pengamanan sistem baik software maupun hardware, guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.
Posted by cybercrewblog