Posted by : cybercrewblog 25/04/14

pastinya banyak yang bertanya, apa itu arti kata "Hak Merk (Trademark)?
nah simak aja ni ..
Hak Merk (Trademark) :
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

                                                                contoh hak merk.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

say hello

Translate

Popular Posts

- Copyright © 2013 Cybercrew -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Kelompok 4 -