- Back to Home »
- Hak Merk ( Trademark)
Posted by : cybercrewblog
25/04/14
pastinya banyak yang bertanya, apa itu arti kata "Hak Merk (Trademark)?
nah simak aja ni ..
Hak Merk (Trademark) :
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.contoh hak merk.