DUTY CARE
Duty Care (Prinsip kehati-hatian)
Dimana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media internet. karena media internet sangat banyak sekali cybercrime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan. salah satu tindakan cyber crime :
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine). Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
Undang-Undang :
Sebetulnya di Indonesia belum ada undang-undang yang langsung menegaskan pada kasus ini, namun dalam beberapa kasus, ini bisa di jerat dengan undang-undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.(Pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
Pencurian Melalui Internet
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Posted by cybercrewblog
Serangan Terhadap Fasilitas Komputer
Apabila bicara masalah keamanan sebuah jaringan, amat sangat rentan terhadap serangan dari berbagai pihak. Alasan dari serangan tersebut tentu saja beragam. Diantaranya yaitu alasan untuk merusak, balas dendam, politik, atau Cuma iseng – iseng saja untuk unjuk gigi. Satatus subkultural dalam dunia hacker, adalah sebuah unjuk gigi atau lebih tepat kita sebut sebagai pencarian jati diri. Adalah sebuah aktifitas umum dikalangan hacker-hacker muda untuk menjukkan kemampuannya dan Denial of Service merupakan aktifitas hacker diawal karirnya. Alasan politik dan ekonomi untuk saat sekarang juga merupakan alasan yang paling relevan. Kita bisa melihat dalam 'perang cyber' (cyber war), serangan DoS bahkan dilakukan secara terdistribusi atau lebih dikenal dengan istilah 'distribute Denial of Service'. Beberapa kasus serangan virus semacam 'code-red' melakukan serangan DoS bahkan secara otomatis dengan memanfaatkan komputer yang terinfeksi, komputer ini disebut 'zombie' dalam jargon.Lebih relevan lagi, keisengan merupakan motif yang paling sering dijumpai. Bukanlah hal sulit untuk mendapatkan program-program DoS, seperti nestea, teardrop, land, boink, jolt dan vadim. Program-program DoS dapat melakukan serangan Denial of Service dengan sangat tepat, dan yang terpenting sangat mudah untuk melakukannya.
Kemajuan teknik komputer juga tidak hanya membawah dampak pisitif saja, melaikan juga dampak negatif yang sudah mengintai. Kejahan-kejahan baru kian muncul, yang yadinya menggunakan teknik yang biasa, sekarang menggunakan teknik yang lebih modern.
Seperti yang kita ketahui, jaringan internet tidak lah aman. Adanya jaringan internet sebagai media untuk mempermudah dan mempercepat kita dalam mengakses. Namun perlu kita ketahui, kenyamanan berbanding terbalik dengan keamanan. Semakin nyaman kita menggunakan, maka tingkat keamanannya akan menurun, sebaliknya jika keamanan semakin tinggi, maka kenyamanan kita sebagai penggunapun akan berkurang. Minsalnya saja kita mengiginkan keamanan yang tinggi untuk email kita. Seandainya saja solusinya dengan cara memperketat proses login, dengan memperbanyak halaman login, katakan saja lima kali,Kita diminta untuk memasukan user dan password sebanyak lima kali dan setiap login memiliki user dan password yang berbedah-beda. Tentusaja kita akan mendapatkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan satu halaman login saja. Akan tetapi kenyamanan kita sebagai usrer akan berkurang, apalagi apabila terjadi kesalahan dalam penginputan user dan password, maka akan kembali ke awal proses login.
Layanan IP dan TCP yang bekerja di mesin anda adalah termasuk salah satu celah yang memikat untuk melancarkan serangan-serangan.Sebegitu pentingnya pengaman dan tentu saja pengaman tersebut untuk sesuatu yang berharga.. banyak sekali jenis-jenis serangan yang sering terjadi.salah satunya adalah jenis serangan Denial of Service atau yang lebih dikenal dengan singkatan DoS. Pada umumnya jaringan termasuk salah satu servis yang rawan terhadap aksi denial of services. DoS merupakan singkatan dari Denial of Service, yang merupakan sebuah penghambat pada layanan servis, dan bukan cuma sebatas itu, tapi juga bisa melumpuhkannya sehingga orang/user yang memang berkepentingan/berhak untuk mengakses, boleh dibilang sama sekali tidak bisa menggunakan layanan tersebut. Program-program DoS itu sendiri terdiri dari nestea, teardrop, land, boink,jolt dan vadim. Tidak begitu sulit untuk mendapatkan program-program ini. Kita bisa saja mendownloadnya. Dampak akhir dari aktifitas ini menjurus kepada tehambatnya aktifitas korban yang dapat berakibat sangat fatal(dalam kasus tertentu). Pada dasarnya Denial of Service merupakan serangan yang sulit diatasi, hal ini disebabkan oleh resiko layanan publik diman admin akan berada pada kondisi yang membingungkan antara layanan dan kenyamanan terhadap keamanan. Seperti yang saya bahas diatas, keyamanan berbanding terbalik dengan keamanan. Maka resiko yang mungkin timbul selalu mengikuti hukum ini.
Posted by cybercrewblog
Illegal Content
Illegal Content Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai Contoh :
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau dilarang / dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apapun, selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Contoh Photo penyanyi dangdut Ayu Ting - Ting
Contoh Photo penyanyi dangdut Ayu Ting - Ting
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal - hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita - berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru - baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto - foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan - tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto - foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto - foto atau video tersebut muncul di internet.
Posted by cybercrewblog
Pencemaran Nama baik (Defamation)
Sampai saat ini belum ada
definisi hukum di Indonesia yang tepat dan jelas tentang apa yang disebut
pencemaran nama baik. Menurut frase (bahasa Inggris), pencemaran nama baik
diartikan sebagai defamation,
slander, libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation)
diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah
(tertulis) adalah oral defamation (fitnah secara lisan)
sedangkan libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam
bahasa Indonesia sendiri hingga kini belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel.
Pencemaran
Nama Baik Menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Meskipun masih dalam suatu proses perdebatan,
ketentuan-ketentuan tentang penghinaan
yang terdapat dalam Bab XVI, Buku II KUHP dianggap masih sangat relevan.
Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan
sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
Perkembangan awal pengaturan tentang
hal ini telah dikenal sejak era 500 SM pada rumusan “twelve tables” di era Romawi kuno. Akan tetapi, pada saat itu ketentuan
ini seringkali digunakan sebagai alat pengukuhan kekuasaan otoritarian dengan
hukuman-hukuman yang sangat kejam. Hingga, pada era Kekaisaran Agustinus (63
SM) peradilan kasus defamation
(lebih sering disebut libelli famosi) terus meningkat secara
signifikan. Dan, penggunaan aturan ini kemudian secara turun-temurun diwariskan
pada beberapa sistem hukum di negara-negara
lain, termasuk Inggris dalam lingkungan Common Law, serta Prancis sebagai
salah satu negara penting pada sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law).
Di Indonesia, pemberlakuan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dominan merupakan duplikasi Wetboek van Strafrecht voor Netherland Indie
yang pada dasarnya sama dengan KUHP Belanda (W.v.S). KUHP Belanda yang diberlakukan
sejak 1 September 1886 itu pun merupakan kitab undang-undang yang cenderung
meniru pandangan Code Penal-Prancis yang sangat banyak dipengaruhi
sistem hukum Romawi. Secara sederhana, dapat dikatakan terdapat sebuah
jembatan sejarah antara ketentuan tentang penghinaan yang diatur dalam KUHP
Indonesia dengan perkembangan historis awal tentang libelli famosi di masa
Romawi Kuno.
Dalam KUHP pencemaran nama baik
diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap seseorang yang terdapat
dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal
317 dan Pasal 318 KUHP. Pasal Pidana terhadap perbuatan penghinaan terhadap seseorang,
secara umum diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317
ayat (1) dan Pasal 318 ayat (1) KUHP yang menyebutkan :
Pasal 310
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan
jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan
tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya
sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar
yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu
dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya
satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa
sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu
untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista
dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya
sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman
penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak
bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang
baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang
itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan
atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman
penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp
4.500,-.
Pasal 317 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh
menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri
tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi
tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara
selama-lamanya empat tahun.
Pasal 318 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu
perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan
yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan memfitnah, dengan hukuman
penjara selama-lamanya empat tahun.
R. Soesilo menerangkan apa yang
dimaksud dengan “menghina”, yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik
seseorang” dimana yang diserang biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang
diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan
“kehormatan” dalam lapangan seksuil.
Menurut R. Soesilo, penghinaan dalam KUHP ada 6 macam
yaitu :
1. menista secara lisan (smaad);
2.
menista dengan surat/tertulis (smaadschrift);
3.
memfitnah (laster);
4.
penghinaan ringan (eenvoudige belediging);
5.
mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht);
6.
tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)
Semua penghinaan di atas hanya dapat
dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita/dinista/dihina (dalam
hukum pidana dikenal dengan istilah delik aduan), kecuali bila penghinaan itu
dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada waktu sedang menjalankan
pekerjaannya secara sah dimana untuk hal ini pada dasarnya tidak diperlukan
atau dibutuhak aduan dari korbannya.
Obyek dari penghinaan tersebut
harus manusia perseorangan, maksudnya bukan instansi pemerintah, pengurus
suatu perkumpulan, segolongan penduduk dan lain-lain. Bila obyeknya bukan
perseorangan, maka dikenakan pasal-pasal khusus seperti : Pasal 134 dan Pasal
137 KUHP (penghinaan pada Presiden atau Wakil Presiden) yang telah dihapuskan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP
(penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia).
Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP,
penghinaan yang dapat dipidana harus dilakukan dengan cara “menuduh
seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu”, dengan maksud
tuduhan itu
akan tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan tidak
perlu suatu
perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah,
dan sebagainya. Perbuatan tersebut cukup perbuatan biasa, yang
sudah tentu merupakan perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa
seseorang telah berselingkuh. Dalam hal ini bukan perbuatan yang boleh
dihukum,
akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.
Tuduhan
tersebut harus dilakukan dengan lisan, apabila dilakukan dengan tulisan
(surat)
atau gambar, maka penghinaan itu dinamakan “menista/menghina dengan
surat (secara tertulis)”, dan
dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Penghinaan menurut Pasal 310 ayat
(1) dan (2) diatas dapat dikecualikan (tidak dapat dihukum) apabila tuduhan
atau penghinaan itu dilakukan untuk membela “kepentingan umum” atau terpaksa
untuk “membela diri”. Patut atau tidaknya pembelaan kepentingan umum dan pembelaan
diri yang diajukan oleh tersangka terletak pada pertimbangan hakim.
Untuk kejahatan memfitnah menurut
Pasal 311 KUHP, tidak perlu dilakukan dimuka umum, sudah cukup bila dapat
dibuktikan bahwa ada maksud untuk menyiarkan tuduhan tersebut. Jika penghinaan
itu berupa suatu pengaduan yang berisi fitnah yang ditujukan kepada Pembesar/pejabat
yang berwajib, maka dapat dikenakan pidana Pasal 317 KUHP.
Menurut Prof. Muladi, Guru Besar
Hukum Pidana Universitas Diponegoro bahwa yang bisa melaporkan pencemaran nama
baik seperti yang tercantum dalam Pasal 310 dan 311 KUHP adalah pihak yang diserang
kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga namanya menjadi tercela di
depan umum. Namun, tetap ada pembelaan bagi pihak yang dituduh melakukan
pencemaran nama baik apabila menyampaikan suatu informasi ke publik.
Pertama, penyampaian informasi itu ditujukan Kedua, untuk membela diri. Ketiga,
untuk mengungkapkan kebenaran. Sehingga orang yang menyampaikan informasi,
secaralisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa
tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya
penistaan atau fitnah.
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya,
Pasal-pasal dalam Bab XVI Buku I KUHP tersebut hanya mengatur penghinaan atau
pencemaran nama baik terhadap seseorang (perseorangan/individu),
sedangkan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap instansi pemerintah, pengurus
suatu perkumpulan, atau segolongan penduduk, maka diatur dalam
pasal-pasal khusus, yaitu :
1. Penghinaan
terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 134 dan Pasal 137 KUHP), pasal-pasal
ini telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi;
2. Penghinaan
terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP);
3. Penghinaan
terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157
KUHP);
4. Penghinaan
terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP);
5. Penghinaan
terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP).
Selain sebagaimana yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berkaitan dengan “pencemaran nama
baik” juga diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 36 ayat (5)
menyebutkan bahwa :
“Isi siaran
dilarang :
a.
bersifat
fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b.
menonjolkan
unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang;
atau
c.
mempertentangkan
suku, agama, ras, dan antargolongan.”pencemaran nama baik
Contoh Kasus pencemaran nama baik
Yang menarik dari Hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa - apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Hak Merk ( Trademark)
pastinya banyak yang bertanya, apa itu arti kata "Hak Merk (Trademark)?
nah simak aja ni ..
Hak Merk (Trademark) :
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.contoh hak merk.
Posted by cybercrewblog
Hak Cipta (Copy Right)
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
contoh hak cipta
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
contoh hak cipta
Posted by cybercrewblog
.jpg)





